TATA TERTIB SMA LTI IGM
Larangan Umum.
- Membawa dan menyimpan HP dikelas selama proses pembelajaran berlangsung ( wajib dititipkan kepada wali kelas ), kecuali hari Sabtu.
- Menunjukkan sikap perkataan yang bersifat menantang atau mengancam kepada kepala sekolah, wakil kepala sekolah, wali kelas, guru, atau karyawan SMA LTI IGM.
- Membentuk kelompok atau organisasi, mengadakan rapat tanpa izin kepala sekolah dan wakil kepala sekolah bidang kesiswaan dan guru piket.
- Merusak dan mencoret dinding meja, kursi, dan lain-lain di dalam lingkungan sekolah.
- Berambut gondrong bagi siswa laki-laki dan berambut yang tidak sesuai etika bagi siswa perempuan dan akan ditindak di TKP secara langsung.
- Menginjak kursi di dalam maupun di luar kelas.
- Makan dan minum di dalam kelas.
- Membuang sampah tidak pada tempatnya.
- Bermain-main atau berada di lantai yang bukan lokalnya.
- Memprovokasi atau berunjuk rasa.
- Berada di lingkungan sekolah selama jam sekolah.
- Siswa berkuku panjang.
- Membawa teman luar ke dalam lingkungan sekolah.
- Menerima tamu sebelum mendapat izin dari guru piket
- Memarkir mobil dihalaman sekolah
Larangan Khusus
- Memakai atribut dan aksesoris lainnya selain atribut sekolah yang telah ditentukan.
- Memakai perhiasan seperti emas, intan, berlian.
- Pada waktu olahraga dilarang memakai baju selain seragam olahraga.
- Siswa wanita ber-make up (berhias) berlebihan.
- Menggunakan kuteks (pewarna kuku).
- Celana gombrong dan celana ketat (tidak standar) bagi siswa laki-laki.
- Belahan bawah rok lebih dari 15 cm.
- Mengenakan rok di atas mata kaki.
- Memakai anting-anting bukan di telinga (tindik, dsb).
- Mengenakan kaos kaki dibawah mata kaki.
Larangan Berat
- Membawa senjata tajam, senjata api, buku, gambar, majalah, kaset, klip pada HP, VCD, DVD, CD, laptop, yang bersifat asusila/ berbau pornografi.
- Merokok, minuman keras, menghisap ganja atau obat-obatan terlarang (NAPZA).
- Berkelahi di dalam dan di luar lingkungan sekolah.
- Terlibat tindak kejahatan (kriminal)
TATA TERTIB SMA LTI IGM
- Larangan berat berlaku baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah.
- Waktu belajar dimulai pukul 06.45 WIB s.d. 16.00 WIB (selesai sholat Ashar).
- Ketidakhadiran siswa tanpa keterangan di sekolah sebanyak 20 % dari jumlah hari efektif pembelajaran, maka siswa tersebut tidak dapat mengikuti ujian semester.
- Berpakaian seragam lengkap dengan atributnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Siswa wajib berpakaian rapi dan dimasukkan.
- Siswi yang mengenakan jilbab, pada hari Senin-Kamis wajib memakai jilbab warna putih polos, sedangkan hari Jumat wajib memakai jilbab warna coklat tua.
- Siswa menggunakan seragam olahraga sekolah pada saat jam olahraga dan senam pagi.
- Menggunakan sepatu hitam polos, kaos kaki warna putih untuk hari Senin-Kamis dan warna hitam untuk hari Jumat-Sabtu.
- Meminta izin kepada guru yang bersangkutan jika sangat terpaksa meninggalkan kelas.
- Meminta izin kepada guru piket jika sangat terpaksa meninggalkan sekolah.
- Sarana pembelajaran berupa laptop tidak boleh digunakan pada jam pelajaran tanpa seizin guru bersangkutan.
- Wajib mengikuti satu jenis kegiatan ekstrakurikuler.
- Diperkenankan membawa kendaraan bagi yang memiliki izin kesiswaan dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
- Setiap siswa berhak mendapatkan penghargaan karena prestasinya, baik secara akademik maupun non akademik dalam kegiatan sekolah.